Care For Life
Selamat datang..Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) merupakan organisasi sosial kemanusiaan yang peka dengan masalah sosial di lingkungan sekitar.Kejadian demi kejadian bencana telah melanda negeri ini. Masing-masing dari kita tergerak untuk meringankan beban dari saudara-saudara kita yang terimpa musibah.Hanya satu alasan yang mampu menyatukan kita dalam satu organisasi ini, yaitu "Care for Life"
Rabu, 01 Desember 2010
SUDAH KENALKAH ANDA DENGAN LAMBANG BULAN SABIT??
Rasa-rasanya belum banyak masyarakat yang tahu bahwa di lembaga legislasi DPR RI saat ini tengah dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah (LPM). Meski belum banyak yang tahu, RUU itu oleh kelompok tertentu didorong sekuat-kuatnya untuk segera disahkan. Mereka ingin melakukan monopoli lambang pada lembaga kemanusiaan di Indonesia.
Itu artinya, lambang selain palang merah tidak boleh digunakan di Indonesia. Padahal selain lambang palang merah, dunia internasional juga mengakui keberadaan lambang bulan sabit merah.
Karena banyak yang tak tahu, maka tak banyak pula orang yang mengkritisi atau menolak RUU ini. Dokter Basuki Supartono adalah di antara figur yang sedikit menolak RUU LPM. Bersama lembaga yang dipimpinnya, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), ia kemana-mana selalu mengkampanyekan penolakan monopoli lambang palang merah.
Menurut dokter Basuki, mereka yang getol mengajukan RUU ini adalah orang-orang yang tidak suka terhadap Islam. ”Bagaimanapun juga lambang bulan sabit merah identik dengan Islam. Kalau Indonesia sampai menggunakan lambang bulan sabit merah berarti kita berada di blok Islam. Mereka takut dengan itu,” ujar dokter Basuki, Ketua Umum BSMI.
Selama ini, kata Basuki, masyarakat Indonesia lebih populer dengan lambang palang merah. Masyarakat tak banyak mengenal lambang bulan sabit merah. Lambang palang merah merupakan warisan dari para penjajah non-Muslim yang menjajah Indonesia. Basuki berharap media-media Islam turut serta mempublikasikan dan meluruskan sejarah tentang masalah ini.
Selain aktif di BSMI, lulusan Fakultas Kedokteran Unair, Surabaya ini juga bertugas sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Politik Sosial Ekonomi dan Budaya, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Awal September lalu, wartawan Majalah Suara Hidayatullah, Ahmad Damanik, Ibnu Syafaat dan fotografer M Abdus Syakur silaturahim ke kantornya di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Berikut petikan wawancara dengan Dr Basuki tentang RUU LPM.
Sebetulnya siapa pengusul RUU Lambang Palang Merah?
Keberadaan RUU Lambang Palang Merah sebetulnya merupakan respon dari Palang Merah. Mereka berkoordinasi dengan departemen terkait, lalu menjadi inisiatif pemerintah. Namun, secara urgensi dan filosofi hukum masih perlu dipertanyakan. Apakah perlu masalah lambang diatur dalam satu UU? Bukankah masalah utama kita kemiskinan, kebodohan, dan kemaksiatan? Seberapa perlukah negara melakukan intervensi terhadap hal seperti ini?
Apa yang Anda khawatirkan bila RUU tersebut disahkan?
Saya khawatir, jika ada UU Palang Merah, maka nanti ada juga yang mengusulkan UU lambang Ka’bah misalnya. Nantinya banyak kalangan yang akan menuntut. Ini kan sangat spesifik, RUU Lambang Palang Merah. Mestinya lebih umum dan subtansional, misalnya RUU organisasi kemanusiaan. Nanti kalau UU ini spesifik pada unit tertentu, maka lembaga lain akan menuntut. Contohnya begini, di Indonesia kan banyak lembaga zakat; ada PKPU, Hidayatullah, Muhammadiyah, Baznas. Tapi kan UU-nya bukan spesifik tentang Baznas, UU tentang zakat.
Apakah urgensitas ini pernah Anda pertanyakan kepada pengusung RUU ini?
Kami sudah sampaikan kepada mereka. UU diatur untuk mensejahterakan dan keadilan masyarakat. Kalau satu RUU memunculkan satu polemik, lalu terjadi hal yang tak diinginkan, menganggu kenyamanan masyarakat, maka apa pentingnya UU ini dirilis. Sekarang ini RUU Lambang Palang Merah sedang dalam pembahasan di legislasi (DPR), di Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Saya pernah menyampaikan harapan kepada beberapa pejabat negara. Seperti Pak Patrialis Akbar. Kami minta agar BSMI diakui. Lalu Pak Patrialis tanya, ”Kalau tidak bisa bagaimana?” Lalu saya bilang, ”Kalau tidak bisa, paling tidak kami tidak dieliminir.” Kegiatan BSMI ini kan civil sociaty.
Menkokesra juga memiliki pandangan tidak akan mengeliminir keberadaan bulan sabit merah. Memang di dunia internasional sementara ini yang dikenal adalah palang merah. Namun, mereka tak akan menganggu aktivitas bulan sabit merah.
Menpora juga demikian. Di alam demokrasi ini sebagai civil sociaty kan boleh-boleh saja. Kalau orang ingin berbuat baik mengapa mesti dilarang? Yang dilarang itu kan mestinya orang berbuat kejahatan.
Itu hanya dalam bentuk komitmen lisan dari para pejabat saja agar tidak mengeliminir bulan sabit merah. Lalu antisipasi apa jika RUU itu betul-betul disahkan?
Kami selalu berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, semua pasti ada jalan keluarnya. Saya tetap optimis mereka akan mengakomodir. Karena terlalu berisiko bila sampai bulan sabit merah dibubarkan. Pertama, filosofi hukumnya tidak masuk. Kedua, realitas sosialnya ada dan berkembang di masyarakat. Kami ini mengisi ceruk yang kosong. Misalnya ke Palestina. PMI tidak datang, maka kami yang datang. Kan ujung-ujungnya untuk masyarakat dan bangsa juga.
Semakin banyak organisasi semakin bagus, semakin banyak yang peduli dan masyarakat yang terbantu. Masak orang yang mau berbuat baik malah ”dibunuh”.
Ketua PMI, Jusuf Kalla, itu kan orang yang cukup dekat dengan Ormas Islam. Seperti apa tanggapan beliau tentang RUU ini?
Saya sudah dua kali berjumpa beliau di dua momen yang berbeda. Saat dia masih menjabat sebagai Wapres dan sudah tidak lagi menjabat Wapres. Sikapnya berbeda sekali. Saat menjadi Wapres dia akomodatif. Dia menerima kami di Istana Wakil Presiden. Saat menjadi Ketua PMI, saya memberi selamat. Di kesempatan itu dia bilang seharusnya tidak ada bulan sabit merah. Menurutnya, itu ashobiyah (fanatisme kelompok).
Adakah upaya BSMI untuk menghimpun dukungan dari Ormas-ormas Islam?
Saat ini kami sudah berbentuk ormas. Sebelumnya kami yayasan. Seperti ormas lainnya, maka BSMI adalah organisasi kader yang melakukan kaderisasi dan pendirian cabang-cabang. Bahkan kami punya AD/ART hingga tingkat kelurahan.
Memperjuangkan lambang bulan sabit ini bukan hanya tugas saya. Ini adalah perjuangan kita semua. Alangkah bahagianya bila bulan sabit merah menjadi lambang yang diterima di negara ini. Artinya, negara mengakui kehadiran realitas dan aktivitas bulan sabit merah. Walaupun kita dalam bekerja tak membedakan antara orang Islam dan orang Kristen, tapi boleh dong kita mengekspresikan sikap dengan memiliki bendera. Saya yakin lambat laun kami akan diterima. Sebetulnya ini kan hanya kecelakaan sejarah saja!
Maksudnya?
Pada masa penjajahan yang berjuang mengusir penjajah kan umat Islam. Yang menjajah kan orang Kristen, Belanda. Tank-tank-nya pakai lambang palang merah. Karena Belanda menggunakan lambang palang merah. Seandainya kita dijajah oleh Mesir, mungkin lambang kita saat ini bulan sabit merah. Tapi kan Mesir tidak mungkin menjajah kita.
Yang menjajah kita negara-negara (Jepang, Belanda, Inggris..Red) yang menggunakan lambang palang merah. Sehingga, saat ini masyarakat hanya mengenal palang merah saja. Nah, inilah tugas kita bersama, khususnya media untuk menjelaskan kepada masyarakat luas.
Kalau dukungan Ormas-ormas Islam bagaimana, adakah yang ingin mempertahankan lambang bulan sabit merah ini?
Mereka mendukung. Muhammadiyah secara spirit mendukung. NU juga demikian. Problematika utama saat ini kan bagaimana kita memberikan informasi dan sosialisasi lambang dan gerakan bulan sabit merah. Di dunia hanya ada dua lambang, yakni palang merah dan bulan sabit merah. Sekarang tinggal pilih?!
Jepang, Australia, Amerika mereka gunakan lambang palang merah. Sementara Mesir, Brunei, Palestina, Saudi Arabia, Pakistan, Iran, Iraq menggunakan bulan sabit merah. Kita boleh memilih kok! Hanya Israel saja yang tidak mau pilih kedua lambang tersebut. Mereka menggunakan bintang david merah. Artinya lambang ini ada kaitannya dengan keyakinan mereka.
Jadi masalah keyakinan, jangan diatur dalam UU. Kan tidak boleh ada UU Agama Islam, semua warga negara Indonesia harus beragama Islam. Sebaliknya, jangan memaksa orang berlambang palang merah.
Apa BSMI sudah terdaftar di dunia internasional?
Belum. Sengaja, karena kami tak ingin konflik dengan palang merah. Biarlah PMI yang sementara mewakili negara kita. Tetapi kiprah kami di luar negeri tidak pernah absen. Biarlah masyarakat yang menilai.
Kalau di internal BSMI sendiri bagaimana cara Anda menjelaskan kepada kader-kader terkait polemik lambang ini?
Saya menjelaskan lambang dan gerakan ini adalah bentuk kemanusiaan. Bulan sabit merah adalah milik dunia. Terakhir milik khilafah Islamiyah. Tapi karena penjajahan yang terjadi di mana-mana membuat lambang ini tidak populer di masyarakat, termasuk di Indonesia. Padahal, Indonesia negara terbesar berpenduduk Muslim di dunia. Bahkan 80 % umat Islam di dunia itu bukan ada di tanah Arab, melainkan ada di Indonesia. Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim rata-rata menggunakan lambang bulan sabit merah. Hanya Indonesia yang belum.
Orang-orang yang tidak suka Islam sangat berkepentingan agar Indonesia jangan sampai menggunakan lambang bulan sabit merah. Kalau Indonesia sampai menggunakan lambang bulan sabit merah berarti kita berada di blok Islam. Mereka takut dengan itu.
Apa Anda melihat ada intervensi asing terkait ’pemaksaan’ lambang palang merah ini?
Saya kira begitu. Draft RUU itu adopsi dari internasional. Pernah suatu hari ketika saya selesai mengikuti rapat dengan DPR saya melihat ada orang asing yang membawa laptop berada di ruang yang baru saja dipakai untuk rapat tentang RUU tersebut.
Bagaimana sikap anggota DPR Muslim dengan RUU tersebut?
Mereka dilobi oleh palang merah, diajak jalan-jalan. Mereka diajak meninjau palang merah di beberapa negara. Sepulang dari luar negeri mereka mengatakan bahwa negara ini harus punya palang merah. Padahal, kalau DPR mau, bisa diubah. Negara boleh mengganti lambang palang merah. Kita referendum saja. Akhirnya tidak ada yang bela.
Namun, kami terus melakukan pendekatan secara personal. Sebetulnya secara pribadi mereka mendukung, tapi karena mereka punya jabatan mereka takut. Mereka mengamankan jabatannya.
Bagaimanapun juga UU ini kan mengancam eksistensi BSMI. Adakah perubahan strategi bila RUU ini disahkan?
Seperti yang saya katakan, kami secara aspek kelembagaan sudah berubah wujud menjadi ormas. AD/ART kita mengatur tentang kaderisasi. Artinya, kita berhak melakukan kaderisasi dan rekrutmen hingga tingkat kelurahan. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma setiap pengurus. Bahwa yang namanya ormas harus memiliki anggota dan melakukan pembinaan anggota. Harus memiliki pengurusan di berbagai daerah. Kami juga memfokuskan hubungan baik kepada masyarakat.
Kami juga berupaya mandiri. Punya rumah sakit, klinik, dan sarana kemanusiaan lainnya. Pada prinsipnya kami sedang memperbaiki kelembagaan, kaderisasi, dukungan ke masyarakat, kerjasama dengan berbagai pihak, dan pemberdayaan lembaga.***SUARA HIDAYATULLAH, OKTOBER 2010
http://majalah.hidayatullah.com/?p=1909
http://majalah.hidayatullah.com/?p=1909
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar